
Arab Saudi Tegaskan! Rokok Dilarang Dekat Masjid & Sekolah!
Pemerintah Arab Saudi tegas larang toko tembakau berdiri dalam radius 500 meter dari masjid & sekolah demi ciptakan lingkungan yang sehat!

Arab Saudi kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib. Dilansir dari Himpuh, kebijakan terbaru ini resmi diberlakukan setelah Kementerian Kota dan Perumahan (Ministry of Municipalities and Housing) menyetujui serangkaian regulasi baru yang menata izin usaha rokok di seluruh wilayah Kerajaan.
Langkah tegas ini tak hanya bertujuan menjaga kesehatan publik, tapi juga memastikan kepatuhan hukum serta menciptakan lingkungan komersial yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Simak lebih lanjut bagaimana aturan ini diterapkan dan dampaknya bagi kehidupan sehari-hari di Saudi!
Aturan Penjualan Rokok di Arab Saudi
1. Semua Produk Tembakau Diatur Ketat
Ternyata, aturan baru ini nggak cuma berlaku untuk rokok biasa lho, sahabat! Mengutip laporan Saudi Gazette, kebijakan ini mencakup semua jenis produk dan aksesori tembakau mulai dari rokok, shisha, hingga rokok elektrik (e-cigarette). Jadi, semua bentuk usaha yang berhubungan dengan tembakau kini berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.
Nah, biar bisa beroperasi secara legal, setiap toko harus memenuhi beberapa syarat penting berikut:
- Registrasi komersial yang sah,
- Persetujuan dari Pertahanan Sipil,
- Kepatuhan penuh terhadap Undang-Undang Prosedur Perizinan Munisipal serta peraturan pelaksananya.
Toko juga hanya boleh berdiri di area perkotaan, tepatnya di bangunan komersial dengan luas minimal 36 meter persegi. Selain itu, lokasi harus sesuai dengan tata ruang kota dan klasifikasi jalan yang ditetapkan pemerintah setempat.
Semua aturan ini dibuat agar setiap toko tembakau lebih tertata dan nggak asal buka di mana saja. Pemerintah benar-benar serius menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan tertib.
2. Dilarang Pasang Logo dan Promosi
Pemerintah Arab Saudi juga menegaskan bahwa toko tembakau dilarang memasang logo, gambar, atau bentuk promosi apa pun di papan nama mereka. Hanya nama toko yang boleh terpampang tanpa embel-embel iklan. Bahkan, trotoar di depan toko nggak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan promosi.
Selain soal tampilan, pemilik usaha juga diwajibkan menjaga keamanan dan kebersihan toko dengan berbagai ketentuan, seperti Memasang CCTV di dalam dan luar toko, Menjaga kebersihan dan pembuangan limbah dengan aman, Menyediakan metode pembayaran non-tunai untuk pelanggan.
Tak hanya itu, bangunan toko juga harus memenuhi standar teknis dan arsitektur, seperti:
- Desain fasad yang sesuai dengan kode tata kota,
- Jalur landai bagi penyandang disabilitas,
- Sistem alarm dan alat pemadam api,
- Ventilasi, pencahayaan, dan pendingin ruangan yang sesuai Saudi Building Code.
Dengan aturan ini, suasana sekitar toko jadi lebih rapi, bersih, dan aman untuk semua.
Baca Juga : Stop Merokok di Sini! Ini 13 Area No Smoking di Arab Saudi!
3. Penjualan Diatur Ketat: Dilarang Jual Satuan dan ke Anak di Bawah 18 Tahun
Kalau bicara soal penjualan, pemerintah Saudi benar-benar tegas! Setiap penjual nggak boleh sembarangan menjual produk tembakau, apalagi kepada anak-anak. Berikut beberapa larangan penting yang wajib dipatuhi:
- Tidak boleh mencampur, memindahkan, atau mengemas ulang produk tembakau,
- Setiap produk harus punya bukti pemasok resmi,
- Penjualan ke anak di bawah 18 tahun dilarang keras, penjual wajib verifikasi usia pembeli,
- Promosi, diskon, atau pembagian sampel gratis dilarang total,
- Rokok batang (satuan) juga tidak boleh dijual,
- Semua produk wajib memenuhi standar SFDA (Otoritas Makanan dan Obat Saudi).
Selain itu, setiap toko wajib menempelkan peringatan bahaya merokok dan kode QR berisi informasi lisensi serta ketentuan hukum sebagai bentuk transparansi bagi pembeli.
4. Nggak Ada Lagi Diskon, Promo, atau Mesin Otomatis
Biar sahabat tahu, aturan baru ini bahkan sampai mengatur cara menjual dan menampilkan produk. Semua produk tembakau harus memenuhi standar SFDA, termasuk label kesehatan yang jelas dan kemasan tertutup.
Berikut beberapa ketentuan tambahan yang wajib diikuti:
- Rokok harus dijual dalam kemasan tertutup, bukan satuan,
- Penjualan lewat mesin otomatis dilarang,
- Potongan harga, hadiah, atau promo pembelian dilarang keras,
- Produk harus bebas cacat produksi dan berlabel jelas,
- Cairan rokok elektrik (vape) harus disegel dan tidak boleh diisi ulang,
- Harga jual harus tertulis dengan jelas, tanpa uji coba produk oleh konsumen.
Semua kebijakan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan, melindungi masyarakat dari paparan tembakau, serta mendukung gaya hidup yang lebih sehat di seluruh Kerajaan.
Baca Juga : Umroh 2025: Pahami Etika Publik Saudi Yang Wajib Diketahui!
Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas
Pemerintah kota dan otoritas setempat akan melakukan pemantauan rutin terhadap setiap toko untuk memastikan kepatuhan. Pelanggaran apa pun akan dikenai sanksi administratif maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Lewat aturan baru ini, Arab Saudi menegaskan tekadnya dalam memperketat pengawasan sektor tembakau, meningkatkan efisiensi tata usaha, dan tentu saja mendukung terciptanya kota yang lebih sehat dan tertib.
Setelah melihat bagaimana tegasnya Arab Saudi menjaga kebersihan dan ketertiban publik, sahabat pasti makin yakin kalau ibadah ke Tanah Suci akan terasa lebih nyaman dan tenang. Nah, kalau sahabat berencana menunaikan ibadah umroh dengan biaya terjangkau namun fasilitas tetap lengkap, Low Cost Umroh by Venture Travel siap jadi pilihan terbaik!

Harga mulai 23 juta all in, sahabat sudah mendapatkan akomodasi hotel nyaman, penerbangan pulang-pergi, visa, makan 3x sehari, serta pembimbing ibadah berpengalaman. Semua sudah kami siapkan agar perjalanan sahabat menuju Baitullah penuh berkah tanpa khawatir soal biaya.
Yuk, wujudkan panggilan suci sahabat bersama Low Cost Umroh karena beribadah tak harus mahal, yang penting ikhlas dan penuh makna.



