Adab Minum Air Zamzam Saat Umrah, Bolehkah Sambil Berdiri?

Apakah minum air zamzam sambil berdiri dilarang atau disunnahkan? Simak penjelasan hukum, dalil, dan maknanya dalam Islam di sini.

 Gambar 1. Jemaah umroh Minum Air Zamzam Sambil Berdiri 

Bagi sahabat yang pernah berkunjung ke Tanah Suci, tentu pemandangan jemaah minum air zamzam sambil berdiri bukanlah hal yang asing. Di area dispenser Zamzam, baik di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi, kebanyakan jemaah langsung meneguk air zamzam tanpa mencari tempat duduk terlebih dahulu.

Namun, mungkin pernah terlintas pertanyaan di benak sahabat. Bukankah dalam Islam kita diajarkan untuk tidak minum sambil berdiri? Lalu, mengapa saat minum air zamzam justru banyak yang melakukannya sambil berdiri?

Pertanyaan ini cukup sering muncul, dan jawabannya ternyata sangat menarik jika dilihat dari sudut pandang ilmu hadits.

Kontradiksi Dua Hadits: Larangan vs Praktik Nabi

Sekilas, terdapat dua hadits yang tampak bertentangan.

Sejak kecil, banyak dari kita diajarkan bahwa minum sambil duduk adalah adab yang lebih baik. Hal ini berdasarkan hadits yang melarang minum sambil berdiri.

1. Hadits Larangan Minum Sambil Berdiri

Rasulullah SAW dalam beberapa riwayat melarang umatnya minum sambil berdiri. Salah satunya adalah hadits riwayat Muslim berikut:

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri” (HR. Muslim no. 2024).

Hadits ini menjadi dasar bahwa duduk saat minum merupakan adab yang lebih utama.

2. Hadits Nabi Minum Air Zamzam Sambil Berdiri

Di sisi lain, terdapat riwayat shahih yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah minum air zamzam sambil berdiri.

سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا

“Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri” (HR. Bukhari no. 1637)

Baca Juga : Inilah Cara Air Zamzam Bisa Mengalir Hingga Masjid Nabawi

Bagaimana Pandangan Ulama?

Kedua hadits di atas sama-sama shahih, karena terdapat dalam kitab hadits paling otoritatif, yaitu Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.

Ketika para ulama menemukan dua hadits yang terlihat berbeda makna, mereka menggunakan metode yang disebut al-Jam’u, yaitu mengkompromikan kedua hadits agar dipahami secara utuh.

Dilansir dari Muslim.or.id, hadits larangan minum sambil berdiri dipahami sebagai larangan yang menunjukkan sifat makruh, bukan haram. Artinya, minum sambil duduk tetap menjadi adab yang lebih utama dan lebih baik.

Sementara itu, hadits yang menceritakan Rasulullah SAW minum air zamzam sambil berdiri menunjukkan bahwa hal tersebut diperbolehkan.

Jadi, minum air zamzam sambil berdiri bukanlah sesuatu yang terlarang. Namun, bukan berarti sahabat harus selalu melakukannya dengan berdiri. Duduk tetap boleh, berdiri pun diperbolehkan.

Hikmah di Balik Minum Air Zamzam Sambil Berdiri

Fenomena jemaah umroh yang minum air zamzam sambil berdiri bukanlah pelanggaran syariat. Justru, hal tersebut merupakan bentuk rukhshah atau kelonggaran dalam Islam.

Selain itu, kondisi di area distribusi air zamzam yang sering dipadati jemaah juga membuat minum sambil berdiri menjadi lebih praktis dan memudahkan banyak orang.

Yang terpenting bukan semata posisi saat minum, tetapi bagaimana sahabat menjaga adab, membaca doa, dan menghadirkan niat yang baik saat meminum air zamzam.

Karena sebagaimana sabda Rasulullah SAW, air zamzam memiliki keutamaan sesuai niat orang yang meminumnya.

Gambar 2. Jemaah LCU Perdana Musim 1448 H 

Membaca keutamaan air zamzam saja sudah menenangkan hati, apalagi merasakan langsung nikmatnya meminum air penuh keberkahan ini di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.

Ingin merasakan sendiri momen istimewa tersebut, sahabat?

Yuk, wujudkan impian berkunjung ke Baitullah bersama Low Cost Umroh. Konsultasikan paket umroh pilihan sahabat sekarang juga dan amankan kursi keberangkatan sebelum kuota penuh.

Bermanfaat? Yuk, Share Ke Sesama Sahabat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *