
Hati-Hati! Pakai Sepatu Saat Umroh Ternyata Bisa Kena Dam!
Pakai sepatu saat umroh ternyata dilarang bagi laki-laki dan bisa kena dam! Yuk pahami disini larangannya sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Dalam pelaksanaan ibadah umroh, setiap jemaah diwajibkan memahami dan mematuhi ketentuan ihram yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Salah satu aturan yang sering diabaikan, namun memiliki konsekuensi hukum yang cukup serius, adalah larangan menggunakan alas kaki tertentu bagi jemaah laki-laki.
Kesalahan dalam hal ini tidak hanya berdampak pada kesempurnaan ibadah, tetapi juga dapat mewajibkan jemaah untuk membayar denda (dam) sebagai bentuk pelanggaran terhadap larangan ihram. Oleh karena itu, pemahaman yang benar mengenai penggunaan alas kaki saat umroh menjadi hal yang sangat penting bagi setiap jemaah.
Dilarang Pakai Sepatu & Kaos Kaki untuk Laki-Laki
Khusus jemaah laki-laki, hukumnya dilarang keras memakai sepatu atau alas kaki yang menutupi mata kaki, termasuk kaos kaki. Karena ini termasuk larangan ihram, kalau dilanggar, Sahabat wajib membayar denda (dam).
Tapi bukan berarti umroh harus tanpa alas kaki sama sekali ya. Sandal tetap diperbolehkan, dengan syarat:
- Tumit terlihat
- Punggung kaki terlihat
- Jari-jari kaki terlihat
Intinya, jangan sampai mata kaki tertutup.
Sementara itu, untuk jemaah perempuan justru kebalikannya. Wajib memakai kaos kaki dan sepatu, karena kaki masih termasuk aurat. Bahkan dianjurkan memakai kaos kaki khusus tawaf, supaya telapak kaki lebih terlindungi dan nggak terlalu sakit saat tawaf dan sa’i.
Baca Juga : Maksa Cium Hajar Aswad Sampai Lukai Orang? Bisa Jadi Haram!
Hukum Tawaf dengan Alas Kaki Menurut Ulama
Selain soal ihram, ternyata ada juga pembahasan khusus tentang tawaf memakai alas kaki. Redaktur Keislaman NU Online menjelaskan bahwa ulama fiqih menetapkan kemakruhan tawaf di Masjidil Haram dengan memakai alas kaki, baik sandal, sepatu, maupun kaos kaki.
Artinya, secara hukum boleh, tapi kurang baik dari sisi adab, karena tidak menunjukkan sikap takzim (penghormatan) kepada Masjidil Haram.
Dalam kitab Nihayatuz Zain, Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan:
“Tawaf dilakukan telanjang kaki. Seandainya jamaah melakukan tawaf mengenakan sandal yang suci, maka itu kurang baik karena menunjukkan sikap kurang takzim [pada Masjidil Haram], kecuali sulit baginya menginjak lantai dengan telapak kaki karena panas atau uzur lainnya maka tidak dimakruh.”
Jadi kesimpulannya, tawaf tanpa alas kaki itu yang paling utama. Tapi kalau lantai Masjidil Haram panas banget atau ada uzur, Sahabat boleh bertawaf dengan sandal, dan itu tidak makruh.
Untuk sa’i di Shafa dan Marwah, hukumnya kurang lebih sama, bahkan pada sebagian aspek lebih longgar daripada tawaf. Artinya, sa’i dengan alas kaki masih lebih dimaklumi, apalagi kalau kondisi fisik tidak memungkinkan.
Bagi Sahabat yang ingin menjalankan ibadah umroh dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan, memilih travel yang amanah dan berpengalaman juga menjadi bagian penting dari persiapan.

Low Cost Umroh hadir sebagai sahabat perjalanan ibadah dengan program umroh murah, pembimbing berkompeten, serta manasik yang lengkap agar setiap jemaah memahami aturan ihram, tawaf, hingga sa’i dengan benar, sehingga ibadah tidak hanya nyaman, tetapi juga sah dan penuh keberkahan.
Yuk, wujudkan niat umroh Sahabat sekarang juga bersama Low Cost Umroh, lebih terjangkau, lebih terarah, dan lebih tenang dalam beribadah.



